Cyberlaw di Indonesia
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw”
di Indonesia sudah dimulai
sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang
generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik.Pendekatan “payung” ini
dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan
peraturan lainnya.Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan
undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih
spesifik.Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.Untuk hal yang terkait
dengan transaksi elektronik,pengakuan digital signature sama seperti tanda
tangan konvensional merupakan target.Jika digital signature dapat diakui,maka
hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic
procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik
lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya
ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan
“cyberlaw” Indonesia.Beberapa
hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan
di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking,membocorkan
password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk
pemerintahan (e-government) dan kesehatan,masalah HaKI, penyalahgunaan nama
domain,dan masalah privasi.Penambahan isi disebabkan karena belum ada
undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu
rancangan.Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi,ke
Transaksi Elektronik,dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi
Elektronik.Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa
undang-undang.
Tujuan Cyber Law di indonesia
l Melindungi integritas pemerintah dan menjaga
reputasi suatu negara.
l Membantu negara terhindar dari menjadi surga bagi
pelaku kejahatan, seperti teroris, kejahatan terorganisasir, dan operasi
penipuan.
l Membantu negara terhindar dari sebutan sebagai
tempat yang nyaman untuk menyimpan aplikasi atau data hasil kejahatan cybercrime.
l Meningkatkan kepercayaan pasar karena adanya
kepastian hukum yang mampu melindungi kepentingan dalam berusaha.
l Memberikan perlindungan terhadap data yang
tergolong khusus (classified), rahasia, informasi yang bersifat pribadi,
data pengadilan kriminal, dan data publik yang dianggap perlu untuk dilindungi.
l Melindungi konsumen, membantu penegakan hukum,dan
aktivitas intelligen.
Computer Crime Act ( Malaysia)
Lima cyberlaws telah berlaku pada
tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997
merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia.Tujuan Cyberlaw
ini,adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda
tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi
bisnis.Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka
hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi
dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para
Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997.
The Malaysia Komunikasi dan
Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk
membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan
dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan
komunikasi dan industri multimedia.
Departemen Energi,Komunikasi dan
Multimedia sedang dalam proses penyusunan baru undang-undang tentang
Perlindungan Data Pribadi untuk mengatur pengumpulan, kepemilikan, pengolahan
dan penggunaan data pribadi oleh organisasi apapun untuk memberikan
perlindungan untuk data pribadi seseorang dan dengan demikian melindungi
hak-hak privasinya.Undang-undang yang berlaku dimalaysia didasarkan pada
sembilan prinsip-prinsip perlindungan data yaitu :
- Cara pengumpulan data pribadi
- Tujuan pengumpulan data pribadi
- Penggunaan data pribadi
- Pengungkapan data pribadi
- Akurasi dari data pribadi
- Jangka waktu penyimpanan data pribadi
- Akses ke dan koreksi data pribadi
- Keamanan data pribadi
- Informasi yang tersedia secara umum.
Lain halnya dengan eropa.
Council of Europe Convention on
Cyber crime (Eropa)
The Organization for Economic
Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat
kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime,di mana pada tahun
1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related
Crime: Analysis of Legal Policy.Laporan ini berisi hasil survey terhadap
peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi
perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut,yang mana
diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan
tersebut.
Melengkapi laporan OECD,The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut.Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana Negara-negara Anggota,dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut.
Melengkapi laporan OECD,The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut.Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana Negara-negara Anggota,dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut.
Pada perkembangannya, CE membentuk
Committee of Experts on Crime in Cyberspace of the Committee on Crime Problems,
yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan Draft Convention on Cyber-crime
sebagai hasil kerjanya( http://www.cybercrimes.net), yang menurut Prof. Susan
Brenner (brenner@cybercrimes.net) dari University of Daytona School of Law,
merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek
proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan
penggunaan komputer,jaringan atau data,serta berbagai penyalahgunaan sejenis.Dari
berbagai upaya yang dilakukan tersebut,telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan
global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali
bersifat transnasional.Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap
negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional
beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional
yang terkait dengan kejahatan tersebut.
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer
nasional sesuai standar internasional
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur
penegak hukum mengenai upaya pencegahan,investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai
masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
- Meningkatkan kerjasama antar negara, baik
bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan
cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual
assistance treaties.
No comments:
Post a Comment