Cyber Crime : Sebua Evolusi Kejahatan
·
Jenis
kejahatan “konvensional” :
a. K. kerah biru (blue collar crime)
Pencurian, penipuan, pembunuhan
b. K. kerah putih (white collar crime)
Kejahatan korporasi, k. birokrat,
malpraktek dll
Penertia Cybercrime
·
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi
internet.
·
Dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.
Karakteristik Unik dari Cybercrime
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
1.
Unauthorized Access.
Terjadi ketika seseorang memasuki atau
menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin
atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan computer yang
dimasukinya.
Probing
dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini.
Aktivitas “Port scanning” atau “probing”
dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
2.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu
ketertiban umum.
3.
Penyebaran Virus Secara Sengaja
Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Seringkali orang yang system emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
Contoh kasus : Virus Mellisa, I Love You,
dan Sircam.
4.
Data Forgery
Kejahatan jenis ini bertujuan untuk
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet.
5.
Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan
memasuki system jaringan computer pihak sasaran.
Selanjutnya, sabotage and extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system jaringan
computer yang terhubung dengan internet.
6.
Cyberstalking
Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan
seseorang dengan memanfaatkan computer, misalnya menggunakan e-mail dan
dilakukan berulang-ulang.
Kejahatan tersebut menyerupai terror yang
ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
7.
Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
8.
Hacking dan Cracking
Istilah hacker
biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari
system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker
dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan system di atas rata-rata
pengguna. Jadi, hacker memiliki konotasi yang netral.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai
dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
9.
Cybersquatting and Typosquatting
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Typosquatting
adalah kejahatan dengan
membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
10.
Hijacking
Merupakan kejahatan melakukan pembajakan
hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy
(pembajakan perangkat lunak)
11.
Cyber Terorism
Suatu tindakan xybercrime termasuk cyber
terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs
pemerintah atau militer.
Berdasarkan Motif
Kegiatannya
1.
Sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak
criminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya
menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam
ini adalah Carding.
2.
Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk
dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan
criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat
kejahatan. Contohnya adalah probing atau
portscanning.
Berdasarkan Sasaran
Kejahatannya
1. Menyerang Individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya
ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria
tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini
antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass
2. Menyerang Hak Milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu
atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting,
typosquatting, hijacking, data forgery
3. Menyerang Pemerintah (Against Government)
Cybercrime Against Government dilakukan
dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah
Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime
1. Faktor Politik
2. Faktor Ekonomi
3. Faktor Sosial Budaya
Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial
Budaya:
a. Kemajuan Teknologi Informasi
b. Sumber Daya Manusia
c. Komunitas Baru
Dampak Cybercrime Terhadap
Keamanan Negara
1. Kurangnya kepercayaan dunia terhadap
Indonesia
2. Berpotensi menghancurkan negara
Dampak Cybercrime Terhadap
Keamanan Dalam Negri
1. Kerawanan social dan politik yang
ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi
simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan
keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
2. Munculnya pengaruh negative dari maraknya
situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral
bangsa.
CYBERCRIME
( kejahatan dunia IT )
Banyak berita-berita di media massa tentang kejahatan
computer, Kadang hacker dianggap sebagai ‘pahlawan’, Persepsi tentang hacking
dan kejahatan komputer berubah karena meningkatnya ketergantungan terhadap
internet
Parker (1998) percaya bahwa ciri hacker komputer
biasanya menunjukkan sifat-sifat berikut :
- Terlampau lekas dewasa
- Memiliki rasa ingin tahu yang tinggi
- Keras hati
Sementara banyak orang yang beranggapan bahwa
hacker adalah orang yang sangat pintar dan muda, kejahatan dunia maya (Inggris:
cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan
komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya
kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan
lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud,
penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime
umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan
kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk
mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer
sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan
intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya
adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan
identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai
alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
KEJAHATAN DI INTERNET (CYBER CRIME)
DAN APA ITU HACKING, CRACKING, CARDING,
PHISING, SPAMMING DAN DEFACING etc.?
Indonesia bukan hanya terkenal sebagai negara
terkorup di dunia, melainkan juga Negara dengan “carder” tertinggi di muka
bumi, setelah Ukrania. “carder” adalah penjahat di internet, yang membeli
barang di toko maya (online shoping) dengan memakai kartu kredit milik orang
lain. Meski pengguna internet Indonesia masih sedikit dibanding negara Asia
Tenggara lainnya, apalagi dibanding Asia atau negara-negara maju, nama warga
Indonesia di internet sudah “ngetop” dan tercemar! Indonesia masuk “blacklist”
di sejumlah online shoping ternama, khususnya di amazon.com dan ebay.com Kartu
kredit asal Indonesia diawasi bahkan diblokir. Sesungguhnya, sebagai media
komunikasi yang baru, internet memberikan sejuta manfaat dan kemudahan kepada
pemakainya. Namun internet juga mengundang ekses negatif, dalam berbagai tindak
kejahatan yang menggloblal. Misalnya, tindak penyebaran produk pornorgrafi,
pedofilia, perjudian, sampah (spam), bermacam virus, sabotase, dan aneka
penipuan, seperti carding, phising, spamming, dll. Yang gawat, nama negara
terseret karenanya.
Berikut sejumlah jenis kejahatan via internet :
CARDING
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan
identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya
dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan
lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.
Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis
di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah
Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah
hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau
internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja
online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia.
Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang
mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin
jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya
para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga
murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada
yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang
didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
HACKING
Hacking adalah kegiatan menerobos program
komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek
komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi
mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang
budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu kepada programer yang
komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang
dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker
pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.
CRACKING
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat.
Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker).
Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip
simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk
keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang
lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus
untuk menikmati hasilnya. Kasus kemarin, FBI bekerja sama dengan polisi Belanda
dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50
ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya,
“cracker” bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8
triliun. “Cracker” 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap
setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.
DEFACING
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman
situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai
Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface
ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program,
tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
PHISING
Phising adalah kegiatan memancing pemakai
komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai
(username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah
di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian
data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi
milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau
uang rekening milik korbannya.
SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan
lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga
sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang
terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail
dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika
atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi
hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana
sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada
kabarnya lagi. Seorang rector universitas swasta di Indonesia pernah
diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.
MALWARE
Malware adalah program komputer yang mencari
kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau
merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai
macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di
pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah
tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang
tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya
terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai
korban-korbannya.
Hati-hati Kejahatan Internet ..!
Dedemit Dunia Maya Acak-acak Situs Penting
Saat ini penanganan kejahatan di dunia maya
(cyber crime) masih minim, padahal Indonesia termasuk negara dengan kasus cyber
crime tertinggi di bawah Ukrania. Penanganan kasus kejahatan jenis ini memang
membutuhkan kemampuan khusus dari para penegak hukum.
Dari kasus-kasus yang terungkap selama ini,
pelaku diketahui memiliki tingkat kepandaian di atas rata-rata. Selain karena
motif ekonomi, sebagian hacker melakukan tindakan merusak website orang lain
hanya sekadar untuk pamer kemampuan. Kasus terakhir, Rizky Martin, 27, alias
Steve Rass, 28, dan Texanto alias Doni Michael melakukan transaksi pembelian
barang atas nama Tim Tamsin Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di AS melalui
internet. Keduanya menjebol kartu kredit melalui internet banking sebesar Rp350
juta. Dua pelaku ditangkap aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni
2008 di sebuah warnet di kawasan Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei 2008 lalu,
Mabes Polri menangkap “hacker” bernama Iqra Syafaat, 24, di satu warnet di
Batam, Riau, setelah melacak IP addressnya dengan nick name Nogra alias Iqra.
Pemuda tamatan SMA tersebut dinilai polisi berotak encer dan cukup dikenal di
kalangan hacker. Dia pernah menjebol data sebuah website lalu menjualnya ke
perusahaan asing senilai Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6 miliar. Dalam
pengakuannya, hacker lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs jaringan yang
umumnya milik luar negeri. Bahkan situs Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi
dia mengurungkan niatnya.
Kasus lain yang pernah diungkap polisi pada tahun
2004 ialah saat situs milik KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang juga diganggu
hacker. Tampilan lambang 24 partai diganti dengan nama ‘partai jambu’, ‘partai
cucak rowo’ dan lainnya. Pelakunya, diketahui kemudian, bernama Dani
Firmansyah,24, mahasiswa asal Bandung yang kemudian ditangkap Polda Metro Jaya.
Motivasi pelaku, konon, hanya ingin menjajal sistem pengamanan di situs milik
KPU yang dibeli pemerintah seharga Rp 200 miliar itu. Dan ternyata berhasil.
BOBOL KARTU KREDIT
Data di Mabes Polri, dari sekitar 200 kasus cyber
crime yang ditangani hampir 90 persen didominasi carding dengan sasaran luar
negeri. Aktivitas internet memang lintas negara. Yang paling sering jadi
sasaran adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada dan lainnya. Pelakunya
berasal dari kota-kota besar seperti Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Semarang,
Medan serta Riau. Motif utama adalah ekonomi. Peringkat kedua hacking dengan
merusak dan menjebol website pihak lain dengan tujuan beragam, mulai dari
membobol data lalu menjualnya atau iseng merusak situs tertentu.
Kejahatan internet lainnya, pornografi yakni
menjadikan internet sebagai arena prostitusi. Sejumlah situs porno yang
digunakan sebagai pelacuran terselubung dan penjualan aksesoris seks pernah
diusut Polda Metro Jaya, dan pengelolanya ditangkap. Situs judi seperti
indobetonline.com, juga pernah dibongkar Mabes Polri. Selain itu, belum lama
ini, kepolisian Tangerang juga membongkar judi di situs tangkas.net yang
menyediakan judi bola tangkas, Mickey Mouse dan lainnya. Kejahatan lainnya,
penipuan lewat internet.
“Kejahatan internet ada dua kategori, yakni
sasaran utamanya fasilitas komputer sebagai alat teknologi dan tidak hanya
sebagai sarana. Kategori ke dua, menjadikan komputer sebagai sarana melakukan
kejahatan.
3. Perbedaan IT Audit dengan IT Forensik
a. IT Forensik
IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik
yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media
penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik.
Tujuan dari IT forensik adalah untuk menjelaskan keadaan artefak digital
terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan
(seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan email atau
gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui
jaringan. Bidang IT forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti
firewall forensik, forensik jaringan , database forensik, dan forensik
perangkat mobile.
b. IT Audit
IT Audit adalah proses pengumpulan dan evaluasi bukti-bukti untuk menentukan
apakah sistem komputer yang digunakan telah dapat melindungi aset milik
organisasi, mampu menjaga integritas data, dapat membantu pencapaian tujuan
organisasi secara efektif, serta menggunakan sumber daya yang dimiliki secara
efisien (Weber, 2000). TI Audit sendiri merupakan gabungan dari berbagai macam
ilmu, antara lain: Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem
Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science.
Pada dasarnya, TI Audit dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu
Pengendalian Aplikasi (Application Control) dan Pengendalian Umum (General
Control). Tujuan pengendalian umum lebih menjamin integritas data yang terdapat
di dalam sistem komputer dan sekaligus meyakinkan integritas program atau
aplikasi yang digunakan untuk melakukan pemrosesan data. Sementara, tujuan
pengendalian aplikasi dimaksudkan untuk memastikan bahwa data di-input secara
benar ke dalam aplikasi, diproses secara benar, dan terdapat pengendalian yang
memadai atas output yang dihasilkan.
Dalam audit terhadap aplikasi, biasanya, pemeriksaan atas pengendalian umum
juga dilakukan mengingat pengendalian umum memiliki kontribusi terhadap
efektifitas atas pengendalian-pengendalian aplikasi.
Terima Kasih info nya....
ReplyDelete