Monday, July 23, 2012

Lakukan Serangan DDoS, Hacker Rusia Dijerat 10 Tahun Penjara

SURIAH - Warga negara Rusia dituduh menjadi otak dibalik seranganDistributed Denial Of Service (DDoS) yang dilakukannya ke situs Amazon dan beberapa situs Amerika Serikat lainnya pada 2008. Akibatnya, saat ini ia dibekap dalam tahanan Siprus atas perintah pemerintah AS.
 
Didakwa atas serangan di bulan Mei. Dmitry Olegvich Zubakha diyakini terlibat dalam dua serangan DDoS yang terjadi pada 6 dan 8 Juni 2008. Akibat serangan tersebut beberapa situs mengalami gangguan dalam beberapa jam. Demikian dilansir Pcworld, Senin (23/7/2012).
 
Zubakha dan rekannnya Sergey Viktorovich Logashov terlibat dalam dua serangan terpisah di eBay dan Priceline. Pada oktober 2009, Polisi juga menuduh Zubakha mencuri 28 ribu kartu kredit.
 
"Ia merupakan penjahat dunia maya yang merugikan bisnis dan pelanngan kami," Jenny A. Durkhan dari US Justice Department Cybercrime and Intellectual Property Enforcement Committee.
 
"Zubakha tidak bisa bersembunyi, Saya mengucapkan terima kasih kepada lembaga penegak hukum yang berhasil membekuknya," sambung Durkan.
 
Sementara itu AS berencana mengekstradisi Zubakha dari Siprus ke AS untuk menghadapi tuntutan hukum. Ia akan dijerat dengan hukuman sepuluh tahun dan ditambah dua tahun karena melakukan pencurian identitas.
(fmh)Source
SURIAH - Warga negara Rusia dituduh menjadi otak dibalik seranganDistributed Denial Of Service (DDoS) yang dilakukannya ke situs Amazon dan beberapa situs Amerika Serikat lainnya pada 2008. Akibatnya, saat ini ia dibekap dalam tahanan Siprus atas perintah pemerintah AS.
 
Didakwa atas serangan di bulan Mei. Dmitry Olegvich Zubakha diyakini terlibat dalam dua serangan DDoS yang terjadi pada 6 dan 8 Juni 2008. Akibat serangan tersebut beberapa situs mengalami gangguan dalam beberapa jam. Demikian dilansir Pcworld, Senin (23/7/2012).
 
Zubakha dan rekannnya Sergey Viktorovich Logashov terlibat dalam dua serangan terpisah di eBay dan Priceline. Pada oktober 2009, Polisi juga menuduh Zubakha mencuri 28 ribu kartu kredit.
 
"Ia merupakan penjahat dunia maya yang merugikan bisnis dan pelanngan kami," Jenny A. Durkhan dari US Justice Department Cybercrime and Intellectual Property Enforcement Committee.
 
"Zubakha tidak bisa bersembunyi, Saya mengucapkan terima kasih kepada lembaga penegak hukum yang berhasil membekuknya," sambung Durkan.
 
Sementara itu AS berencana mengekstradisi Zubakha dari Siprus ke AS untuk menghadapi tuntutan hukum. Ia akan dijerat dengan hukuman sepuluh tahun dan ditambah dua tahun karena melakukan pencurian identitas.
(fmh)Source

No comments:

Post a Comment